You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Plawangan
Plawangan

Kec. Kragan, Kab. Rembang, Provinsi Jawa Tengah

Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

REMBUG STUNTING TAHUN 2025

AINUL MUHYIDIN 23 September 2025 Dibaca 256 Kali
REMBUG STUNTING TAHUN 2025

Selasa, 23 September 2025 Pemerintah Desa Plawangan melaksanakan Musyawarah Desa Rembug Stunting. musyawarah tersebut dihadiri oleh Unsur Pemerintah Desa, BPD, TP PKK, Karang Taruna, Posyandu, RW, RT, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Kader Pembangunan Manusia (KPM), Tim Pendamping Keluarga (TPK), Kader Telponi PLKB Kecamatan, PPKBD, Sub PPKBD, Bidan desa, Kader Kesehatan, Guru Paud, serta unsur di luar Desa yaitu Camat; Kapolsek; Danramil; perwakilan Puskesmas, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, 
Rembuk Stunting tingkat desa adalah pertemuan musyawarah yang diadakan di tingkat desa untuk membahas dan merumuskan program atau kegiatan pencegahan dan penanganan stunting. Tujuan utamanya adalah menciptakan kesepakatan bersama, merumuskan rencana aksi yang spesifik, memprioritaskan penggunaan anggaran desa untuk stunting, dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencegahan stunting. Rembuk Stunting juga menjadi bagian dari rangkaian pramusyawarah desa untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa. 

Susunan acara rembuk stunting desa:
1) Pembukaan;
2) Menyanyikan lagu Indonesia Raya;
3) Doa;
4) Laporan Ketua RDS tentang pelaksanaan RDS;
5) Sambutan Kepala Desa sekaligus membuka secara resmi rembuk stunting
desa;
6) Pengantar rembuk stunting oleh Ketua RDS;
7) Pemaparan dari KPM, Tim Pendampingan Keluarga (TPK), Bidan Desa,
dan Kader Kesehatan serta kader lainnya;
8) Pembahasan identifikasi pemetaan dan/atau paparan yang dilakukan oleh
KPM, Tim Pendampingan Keluarga (TPK), Bidan Desa, dan Kader
Kesehatan serta kader lainnya;
9) Merumuskan usulan program/kegiatan intervensi gizi spesifik dan sensitif
dari hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada angka 8); dan
10)Kesimpulan dan penutup.

 

Kabar Rembang